Mantan Bos Vape Diadili

By Admin in Vape

Vape
DENPASAR, radarbali.id – Gegara edarkan dan konsumsi  narkoba jenis sabu-sabu, eks pengurus perusahaan PT Vape Revolution bernama Candra Subiyanto, 41, diadili. Sidang berlangsung secara online, dari  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, Terdakwa kelahiran Probolinggo, Jawa Timur ini terbukti mengedarkan sabu sabu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terdakwa Candra ditangkap atas adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis shabu. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui tempat tinggalnya.

Kemudian melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 "Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti shabu seberat 10 gram yang disembunyikan dalam bungkus Royco," beber JPU.

Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. Narkoba itu tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak DE Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram.

Atas perbuatannya itu, Candra didakwa melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Candra didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan.

Dan hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang. Hakim pimpinan AA Made Aripathi Nawaksara kembali menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada depan. "Pekan depan agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas hakim.***
<< Back to posts